DPRD Makassar Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Perlindungan Aset

Makassar, Wartana.com – DPRD Kota Makassar kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

Penandatanganan MoU dihadiri Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, serta seluruh perwakilan fraksi di DPRD Makassar.

Ketua DPRD Makassar, Supratman, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, tugas DPRD yang meliputi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan pengawasan memiliki dinamika hukum yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar.

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain bantuan hukum, Kejari Makassar juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan pendampingan terhadap berbagai kebijakan yang diambil DPRD agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan serta aset negara di wilayah Kota Makassar.

Pada kesempatan itu, Supratman menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas komitmennya dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Ia juga mengucapkan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 kepada seluruh insan Adhyaksa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menilai perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kerja sama tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi sekaligus mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua institusi.

“Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Makassar,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD.

“Kami berharap sinergi ini terus terjalin dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *