Makassar, Wartana.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Multasanti Rahim dan Triana Mantasari Gusti, S.H. Putusan dengan Nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut menyatakan penetapan tersangka tidak sah, sekaligus memerintahkan pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Umar Iskandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pemohon, menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan supremasi hukum dan penegasan pentingnya prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. “Putusan ini tidak semestinya dimaknai sebagai kemenangan pribadi para pemohon ataupun kekalahan aparat penegak hukum. Sebaliknya, putusan itu merupakan kemenangan supremasi hukum karena menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan,” ujar Umar yang juga akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Maritim Balik Diwa Makassar ini.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Langkah hukum ini diambil bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional.
“Praperadilan bukan instrumen untuk menghambat penyidikan, melainkan mekanisme konstitusional yang disediakan undang-undang agar setiap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan yang mengabaikan prosedur, karena prosedur merupakan jaminan utama bagi terwujudnya keadilan,” tegas Umar.
Umar juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Makassar yang dinilai memeriksa perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, argumentasi para pihak, dan keterangan ahli, termasuk pandangan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Menurutnya, hal ini mencerminkan independensi kekuasaan kehakiman dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Penegakan hukum yang baik bukan hanya mengejar hasil, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara sah, objektif, profesional, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Umar Iskandar berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana dalam setiap proses penyidikan. “Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan. Putusan ini mengingatkan kita bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh cara hukum itu ditegakkan,” pungkasnya.










