MAKASSAR, Wartana.com – Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Raya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan adanya juru parkir (jukir) liar. Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di wilayah Panakkukang dan Manggala pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penindakan tersebut merupakan respons cepat Perumda Parkir Makassar Raya menyusul laporan yang masuk dari masyarakat maupun melalui aplikasi Diskominfo Makassar Lontara +. Lokasi yang menjadi target pengecekan antara lain Alfa Midi Panaikang, Jalan Haji Kalla, Jalan Abd Dg Sirua, dan Jalan Batua Raya.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menjelaskan bahwa tindak lanjut dilakukan dengan mengecek langsung aktivitas parkir di lokasi. Patroli Tim Reaksi Cepat, baik pagi maupun malam, dikerahkan untuk memeriksa dan mendata jukir yang beroperasi di titik-titik tersebut.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dari Call Center Humas 081142668899. Lalu melakukan pengecekan patroli parkir langsung di lapangan. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan jukir resmi atau bukan,” ujar Asrul B.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap jukir yang bertugas memiliki identitas resmi dan menjalankan aktivitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Pengecekan tersebut juga bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar Raya dalam menertibkan aktivitas perparkiran sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keberadaan jukir resmi.
Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan jukir yang tidak memiliki identitas resmi, menggunakan atribut tidak sesuai ketentuan, atau memungut tarif parkir di luar batas yang ditetapkan. “Kalau masyarakat menemukan adanya dugaan jukir liar, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkas Asrul B.









