Makassar, Wartana.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya bergerak sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah. Operasi penertiban ini menyasar beberapa titik strategis, mulai dari Alfa Midi Panaikang, Jalan Haji Kalla, Jalan Abd Dg Sirua, hingga Jalan Batua Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respon langsung terhadap laporan yang masuk, baik melalui kanal pengaduan masyarakat maupun aplikasi milik Pemerintah Kota, Diskominfo Makassar Lontara +.
Dalam patroli yang dilakukan secara intensif pada pagi dan malam hari tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan identitas para jukir. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa jukir yang bertugas adalah petugas resmi yang menjalankan aktivitas perparkiran sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Makassar.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dari Call Center Humas 081142668899. Lalu melakukan pengecekan patroli parkir langsung di lapangan. Ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan jukir resmi atau bukan,” ujar Asrul B.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pengecekan lapangan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Perumda Parkir Makassar Raya dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan. Selain itu, upaya ini bertujuan memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir di ruang publik.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dan tidak ragu melaporkan jika menemukan jukir yang mencurigakan, seperti tidak mengenakan atribut resmi atau meminta tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau masyarakat menemukan adanya dugaan jukir liar, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkasnya.











