Makassar, Wartana.com – Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, secara tegas membantah tudingan menerima aliran dana maupun melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Bantahan ini disampaikan Bahtiar saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Bahtiar menegaskan tidak pernah menerima uang, barang, atau fasilitas apa pun yang terkait dengan perkara tersebut. Ia membantah keras segala bentuk keterlibatan pribadi dalam proyek pengadaan yang sedang disidangkan.
“Saya pastikan tidak ada yang mulia, saya tidak pernah menerima uang maupun fasilitas apapun dari penyedia maupun dari staf saya,” kata Bahtiar dalam persidangan.
Lebih lanjut, Bahtiar juga membantah tudingan mengintervensi atau mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan pengadaan bibit nanas. Ia menyatakan bahwa pengadaan bibit nanas sepenuhnya merupakan urusan teknis DTPHBun dan tidak ada titipan proyek selama dirinya menjabat.
“Saya pastikan tidak ada titipan, di tanggal 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” tegas Bahtiar. Ia menambahkan, “Saya pastikan tidak ada perintah ataupun arahan dari saya, jadi itu sepenuhnya menjadi wilayah teknis di Dinas DTPHBun.”
Bahtiar juga menanggapi keterangan mengenai pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengarahan pengadaan tersebut, dengan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak jelas karena tidak disertai tanggal dan waktu yang pasti. Ia hanya mengakui adanya pertemuan pada 30 November 2023 yang memiliki dokumentasi, namun membantah adanya pembahasan pengadaan bibit nanas dalam pertemuan itu.
“Keterangan yang dimaksud tadi tidak jelas kapan tanggalnya dan waktunya, pertemuan yang dimaksud. Kecuali pertemuan tanggal 30 November 2023. Kalau itu ada dokumentasi, dan tidak ada pertemanan dalam ruangan. Dengan demikian yang mulia kegiatan ini saya pastikan tidak benar kalau pernah saya mengarahkan. Saya juga punya dokumentasi terkait dengan kegiatan-kegiatan saya selama menjabat Pj Gubernur Sulsel,” jawab Bahtiar saat Jaksa menanyakan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari sejumlah saksi.
Ia menekankan bahwa dokumentasi pertemuan pada 30 November 2023 menunjukkan tidak ada pembahasan lain kecuali sosialisasi pisang cavendish. Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan Bahtiar, jaksa yang bertindak sebagai saksi dari pihak Kejaksaan Sulawesi Selatan juga telah menyatakan bahwa Bahtiar tidak pernah menerima aliran dana terkait kasus tersebut.









