Makassar, Wartana.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti dugaan kejanggalan signifikan, termasuk indikasi pemalsuan dokumen, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang dikuasai Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sorotan ini mengemuka setelah LBH menganalisis jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam agenda sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Senin (12/10/2026).
Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS ini diajukan oleh Petani Laoli sebagai penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur (Tergugat I) dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Tergugat II Intervensi).
Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen dan kronologi yang dipaparkan BPN, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian surat penguasaan fisik tanah dengan kondisi di lapangan. “Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HPL,” ujar Siti Nur Alisa dalam siaran pers LBH Makassar.
Menurut LBH Makassar, BPN menjelaskan bahwa penerbitan HPL didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan tanah tidak dikuasai pihak lain. Namun, LBH Makassar mempertanyakan klaim tersebut karena Petani Laoli mengaku masih menguasai dan menggarap lahan sengketa hingga tahun 2026.
LBH Makassar juga merujuk dokumen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berupa berita acara daftar masyarakat yang berhak santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Dokumen ini disebut mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang telah menguasai tanah selama sembilan tahun. Perbedaan keterangan antara surat penguasaan fisik yang menjadi dasar BPN dan dokumen Pemkab Luwu Timur, menurut LBH, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses verifikasi penguasaan fisik tanah sebelum HPL diterbitkan.
LBH turut menyoroti kronologi pelepasan hak atas tanah hingga penerbitan HPL. Dalam jawaban BPN, PT Vale Indonesia Tbk. disebut melepas Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 pada 29 Juli 2022, kemudian HPL atas tanah sengketa diterbitkan pada 18 September 2024. Penanganan masyarakat terkait dampak sosial kemasyarakatan justru berlangsung pada 2026. “Di sini letak kejanggalannya. Dari uraian jawaban BPN, terdapat kronologi yang menurut kami bertolak belakang dengan fakta di lapangan,” kata Lisa.
Selain itu, LBH mempertanyakan Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Kepala Desa Harapan, Mustakim, serta adanya informasi dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) lain pada objek yang sama, sementara petani sebelumnya tidak memperoleh SKT yang mereka ajukan.
Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, LBH Makassar meminta proses penerbitan HPL diperiksa secara menyeluruh, termasuk verifikasi penguasaan fisik tanah, keabsahan dokumen, dan penyelesaian persoalan masyarakat penggarap lahan. Perkara ini kini berada dalam tahap pembuktian bagi para pihak untuk menguji dasar penerbitan HPL dan kesesuaian prosedur administrasi pertanahan.
LBH Makassar menekankan bahwa dugaan ketidaksesuaian maupun pemalsuan dokumen tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan Pemerintah Desa Harapan masih diperlukan untuk memberikan penjelasan berimbang.









