MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar akan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang, setelah melalui proses pemilahan. Kebijakan ini dipertegas melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 yang mengamanatkan penghentian praktik open dumping serta pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dari sumbernya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi ini kepada seluruh jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW. Munafri menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pemilahan sampah wajib dilakukan sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun lingkungan permukiman. Masyarakat diimbau untuk memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yaitu organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Setiap kategori sampah memiliki penanganan khusus. Sampah organik yang mudah terurai dapat diolah melalui komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau offtaker. Untuk sampah B3, masyarakat harus menyerahkannya ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disiapkan. Hanya sampah residu, yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang, yang akan diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa.
Dengan sistem pengelolaan baru ini, TPA Tamangapa tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan sebagai tempat pemrosesan akhir bagi residu. Instansi dan unit terkait diwajibkan memberikan pengarahan serta penegasan agar instruksi ini dapat terlaksana secara konsisten. Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa perorangan maupun badan usaha atau instansi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” ujar Wali Kota Munafri Arifuddin, Selasa (28/7/2026).









