MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan dengan menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan LKPD ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (26/3/2026).
Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat. “Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” ujarnya. Ia menekankan komitmen Pemkot Makassar untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung.
Capaian penyerahan LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret, menandai keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab. Appi berharap laporan ini dapat memberikan gambaran utuh terkait efektivitas penggunaan anggaran. “Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” tambahnya. Ia juga menyatakan harapannya agar Pemkot Makassar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah proses pemeriksaan BPK.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemkot Makassar dalam menyerahkan LKPD 2025. “Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Winner. Ia menambahkan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan terinci sejak laporan diterima.
Winner menjelaskan bahwa penilaian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Ia berharap Pemkot Makassar dapat kooperatif selama proses pemeriksaan dan mampu mempertahankan opini WTP. “Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya kerja sama demi hasil pemeriksaan yang bermanfaat luas.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Munafri turut didampingi oleh sejumlah pejabat strategis lingkup Pemerintah Kota Makassar, termasuk Plh Sekretaris Daerah Dahyal, Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Andi Asminullah, dan Kepala BPKAD Muhammad Dakhlan.









