HMI Cagora Desak Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Ritel di Kasus Korupsi Perizinan Gowa

HMI Cagora Desak Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Ritel di Kasus Korupsi Perizinan Gowa

Gowa, Wartana.com – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau meminta uang dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa. Desakan ini secara spesifik menyoroti perlunya penelusuran menyeluruh terhadap pihak ritel yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang dalam rangkaian pembukaan gerai di wilayah tersebut.

Bendahara Umum HMI Cagora, Muh. Fajar Nur, menyampaikan desakan tersebut setelah penyidik Kortastipidkor mengungkap adanya penyerahan dana dari pihak ritel, Indomaret, yang menjadi bagian dari kasus yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Dalam keterangan resmi penyidik, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta melalui orang kepercayaan bupati, menyusul permintaan dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Kalau penyidik sudah mengungkap adanya penyerahan uang, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima atau meminta. Harus terang siapa yang menyerahkan, atas dasar apa uang itu dibayarkan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, melalui siapa uang itu bergerak, dan ke mana seluruh alirannya,” kata Fajar, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

Menurut Fajar, persoalan ini menjadi krusial karena perkara ini bukan lagi sekadar rumor. Aparat penegak hukum sendiri telah menyatakan adanya penyerahan dana dan masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang serta peran pihak-pihak lain. “Publik tidak boleh hanya disuguhi cerita tentang penerima. Kalau ada uang yang berpindah tangan, maka rantai peristiwanya harus dibuka secara utuh. Dari permintaan, pemberian, perantara, sumber dana, dasar pembayaran sampai penggunaan uang. Di situlah integritas penyidikan diuji,” ujarnya.

Fajar juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak ritel bukan berarti HMI Cagora telah menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran yang disebut sebagai CSR itu benar-benar merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau memiliki keterkaitan dengan proses perizinan pembukaan gerai. “Kalau memang CSR, buktikan dokumennya, dasar programnya, mekanisme persetujuannya, siapa penerimanya dan untuk kegiatan apa. Tetapi kalau ternyata pembayaran itu memiliki hubungan dengan proses perizinan atau diberikan karena ada permintaan dari pejabat, maka itu harus dijelaskan secara hukum. Jangan biarkan istilah CSR menjadi selimut bagi transaksi yang sebenarnya,” pungkasnya, menyerukan agar istilah CSR tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *