Makassar, Wartana.com – Langkah tegas diambil oleh Perumda Parkir Makassar Raya dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait menjamurnya juru parkir (jukir) nakal. Tim gabungan kini dikerahkan untuk melakukan penertiban intensif terhadap jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar aturan di seluruh wilayah 14 kecamatan di Kota Makassar.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respon langsung atas banyaknya aduan dari warga serta kolektor penagihan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan ketertiban di titik-titik parkir yang selama ini dianggap bermasalah.
“Kami menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan. Tim diterjunkan secara intensif mulai pagi hingga malam hari untuk menertibkan aktivitas parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” jelas Asrul pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran keras, tetapi juga melakukan pendataan mendalam terhadap para pelaku parkir ilegal. Upaya ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar praktik pungutan liar tidak terulang kembali di lokasi yang sama.
“Mereka juga dimintai keterangan terkait aktivitas parkir yang dilakukan agar tidak kembali melakukan kegiatan parkir secara ilegal di lokasi tersebut,” tegasnya.
Tak hanya menyasar oknum ilegal, Perumda Parkir Makassar juga menertibkan jukir resmi yang kedapatan tidak disiplin dalam menjalankan SOP perusahaan. Hal ini dilakukan demi menciptakan sistem perparkiran yang lebih profesional dan transparan bagi publik.
“Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti masukan masyarakat sekaligus menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib di Kota Makassar,” ungkap Asrul B.
Pihak manajemen juga mengajak partisipasi aktif dari warga untuk menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran parkir melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Harapan kami masyarakat segera melaporkan setiap aduan terkait parkir ke kantor Perumda Parkir atau melalui kanal pengaduan Humas Perumda Parkir Makassar Raya,” tuturnya.











