MAKASSAR, Wartana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah IV telah meninjau sejumlah proyek strategis Multi-Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp3,7 triliun. Peninjauan yang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 28-29 Juli 2026, di tiga kabupaten tersebut bertujuan memastikan akuntabilitas proyek sekaligus menyoroti potensi risiko fluktuasi harga material konstruksi, khususnya aspal.
Tim Koorsup KPK, yang dipimpin Satuan Tugas (Satgas) IV.2, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pencegahan korupsi ini di Kabupaten Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Wajo. Dalam peninjauan ini, KPK didampingi oleh Inspektorat Provinsi Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Proyek MYP 2025-2027 Pemprov Sulsel sendiri mencakup pembangunan dan preservasi jalan, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga pembangunan rumah sakit.
Beberapa proyek yang menjadi fokus peninjauan antara lain Rehabilitasi Daerah Irigasi Paket 3 senilai Rp89,8 miliar dan Preservasi Jalan Paket 4 dengan nilai kontrak Rp615,6 miliar. Ruas jalan yang disurvei meliputi Pinrang–Batas Rappang, Mario–Binabaru–Batas Kabupaten Pinrang, Batas Kabupaten Sidrap–Malimpung, hingga ruas Impa-Impa–Anabanua di Kabupaten Wajo. Selain itu, Tim juga melihat Daerah Irigasi (DI) Alakarajae dan DI Bilokka di Sidrap. Kasatgas Koorsup KPK IV.2, Tri Budi Rochmanto, menyatakan bahwa progres fisik proyek secara umum masih terkendali. “Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi di lapangan per 29 Juli 2026, realisasi progres fisik pada pekerjaan Preservasi Jalan Paket 4 secara umum masih terkendali dan berada dalam kategori berjalan baik,” ujarnya.
Meskipun progres fisik berjalan baik, KPK mengidentifikasi tantangan eksternal berupa fluktuasi harga material konstruksi dan kelangkaan pasokan aspal yang berpotensi memengaruhi percepatan dan biaya proyek. Menanggapi hal ini, KPK merekomendasikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMBK menyusun kajian teknis dan analisis risiko. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyesuaian skema teknis tanpa mengurangi kualitas. KPK juga mendorong Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mitigasi eskalasi harga dan kemungkinan penyesuaian nilai kontrak.
Lebih lanjut, Inspektorat Provinsi Sulsel diminta memperkuat pengawasan internal agar setiap perubahan pelaksanaan proyek dan adendum kontrak dilakukan transparan dan akuntabel. Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, menegaskan komitmen pihaknya. “Inspektorat akan memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko agar pelaksanaan MYP tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” kata Marwan. Tri Budi Rochmanto menambahkan, KPK berkomitmen mendampingi Pemprov Sulsel untuk memastikan proyek bernilai triliunan rupiah ini selesai tepat waktu dan tepat guna demi kemanfaatan masyarakat luas, tanpa mengabaikan ketahanan fiskal serta regulasi yang berlaku.









