Makassar, Wartana.com – Kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar, dinilai harus diikuti edukasi dan pendampingan masyarakat secara masif. Tanpa kesiapan dari hulu, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya akan memindahkan persoalan sampah dari TPA ke lingkungan permukiman.
Achmad Yusran, Ketua LSM Lingkungan Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, menyatakan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah yang tidak bisa ditawar dalam membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui larangan dan sanksi. “Sampah memang harus dipilah. Tetapi jangan sampai kebijakan juga ikut memisahkan aturan dari kenyataan,” ujar Achmad Yusran pada Minggu (2/8/2026).
Yusran menilai pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki pengetahuan, fasilitas, dan sistem pendukung sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh. Menurutnya, masyarakat yang selama bertahun-tahun terbiasa mencampur sampah tidak serta-merta berubah hanya karena adanya kebijakan baru. “Perubahan perilaku membutuhkan proses. Masyarakat harus diedukasi, diberikan contoh, difasilitasi, kemudian didampingi sampai pemilahan menjadi kebiasaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan sampah yang masuk ke TPA tidak identik dengan pengurangan sampah. Jika sampah yang tidak diterima TPA tidak diikuti sistem pengelolaan di tingkat sumber, persoalan baru berpotensi muncul. “Sampah yang tidak masuk TPA belum tentu berarti sampahnya berkurang. Bisa saja hanya berpindah tempat, menumpuk di permukiman, dibuang ke lahan kosong, masuk drainase, atau dibakar,” kata Yusran.
Oleh karena itu, Yusran mendesak pemerintah untuk melihat kebijakan persampahan sebagai satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa rumah tangga, RT/RW, pasar, sekolah, perkantoran, pusat perdagangan, dan kawasan usaha hotel, restauran, kafe (Horeka) harus menjadi bagian integral dari sistem pemilahan. “Kalau masyarakat sudah memilah dari rumah tetapi kemudian sampah kembali dicampur dalam proses pengangkutan, maka pesan kebijakannya menjadi kontradiktif,” tutup Yusran.









