DPRD Kota Makassar mulai mengimplementasikan rencana relokasi pedagang di Jalan Sawi, Pasar Terong. Langkah ini diawali dengan peninjauan langsung oleh Komisi B DPRD Makassar pada Senin (4/8/2025), guna memastikan kesiapan fasilitas relokasi.
Ketua Komisi B, Ismail, memimpin kunjungan lapangan tersebut bersama jajaran Direksi Perumda Pasar Makassar Raya. Ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penertiban kawasan pasar dan pengembalian fungsi ruang publik.
“Kami ingin memastikan tempat relokasi di Jalan Sawi sudah siap digunakan dan memberikan rasa aman bagi para pedagang,” kata Ismail.
Ia menegaskan bahwa proses relokasi harus berjalan tertib, tanpa merugikan pihak manapun. DPRD ingin memastikan bahwa kepindahan pedagang tetap mengedepankan aspek kenyamanan dan keberlanjutan usaha mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Rasyid, menekankan bahwa relokasi ini adalah bagian dari upaya revitalisasi kawasan pasar, bukan semata tindakan penertiban.
Menurutnya, Jalan Sawi yang berbatasan langsung dengan kanal Panampu membutuhkan ruang terbuka agar pemeliharaan kanal tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan.
“Jika area tersebut dipenuhi lapak, perawatan kanal menjadi sulit dilakukan,” ujar Ali Gauli.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pedagang agar mereka memahami urgensi relokasi dan merasa dilibatkan dalam setiap tahap prosesnya.
“Gedung Pasar Terong masih sangat layak digunakan. Ada area dalam gedung yang bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Ali berharap, relokasi ini menjadi solusi jangka panjang yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjaga ketertiban kota.
Dengan dukungan semua pihak, fungsi Pasar Terong sebagai pusat ekonomi rakyat diharapkan tetap terjaga, tanpa mengabaikan tata kelola ruang kota yang ideal.











