Makassar, Wartana.com – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar pada Rabu (22/7/2026) meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi), sebuah sistem pengawasan tata ruang berbasis digital. Inisiatif ini dirancang untuk mendeteksi, memantau, dan memverifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir, serta bertujuan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa pelaksanaan inovasi Railing Besi dibagi menjadi tiga tahapan: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pada tahap jangka pendek, Distaru fokus mengidentifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. “Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad. Hingga saat ini, progres pekerjaan tahap awal telah mencapai sekitar 75 persen. Sistem ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW.
Inovasi Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi dan memverifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir yang menghadapi tekanan pembangunan tinggi. Pada tahap jangka menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir, sedangkan pada tahap jangka panjang, sistem akan diperluas mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi. “Sistem ini akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan atau regulasi UU,” terang Fuad. Pemantauan di wilayah kepulauan juga akan memanfaatkan teknologi drone dan foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR).
Fuad menambahkan, pelaksanaan program ini membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. “Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya. Untuk mengatasi keterbatasan personel pengawas yang berjumlah sekitar 53 orang, Distaru membentuk Relawan Tata Ruang yang akan menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan, termasuk di pulau-pulau. Relawan ini juga akan dilibatkan untuk melaporkan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dalam pendekatannya, Railing Besi tidak semata-mata mengedepankan pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang. Melalui kebijakan ini, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau denda serta kewajiban penyesuaian lahan. “Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” jelas Fuad. “Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.” Inovasi ini juga didukung sistem WebGIS untuk memvisualisasikan data spasial dan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG guna memastikan transparansi dan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku.










