Distaru Makassar Luncurkan ‘Railing Besi’: Pengawasan Tata Ruang Digital Menyeluruh Pesisir dan Pulau

Distaru Makassar Luncurkan 'Railing Besi': Pengawasan Tata Ruang Digital Menyeluruh Pesisir dan Pulau

Makassar, Wartana.com – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) pada tahun 2026. Program ini dirancang sebagai proyek perubahan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa Railing Besi merupakan sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, dan memverifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahapan: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. “Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026). Pada tahap jangka pendek, Distaru fokus melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar, dengan progres pekerjaan mencapai sekitar 75 persen. Tahap menengah menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir, sedangkan tahap jangka panjang akan memperluas cakupan sistem ke seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.

Fuad menambahkan, pelaksanaan inovasi ini tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang. “Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya. Inovasi Railing Besi juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW, yang menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini.

Sistem Railing Besi diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi, seperti ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan. Fuad mencontohkan adanya bangunan sekolah di kawasan yang diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa, yang akan terdeteksi sebagai indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk dikaji lebih lanjut. Penyelesaiannya tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan, melainkan Distaru menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif. “Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” imbuh Fuad, menggambarkan filosofinya sebagai “bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi.”

Sebagai pendukung, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menampilkan data spasial tata ruang secara digital dan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalamnya. Pemantauan di pulau-pulau dilakukan menggunakan teknologi drone serta foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR). Selain itu, pembentukan Relawan Tata Ruang juga menjadi langkah strategis untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan. “Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR,” beber Fuad. “Selanjutnya masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.” Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi melalui aplikasi WebGIS.

Fuad berharap inovasi Railing Besi mampu mendukung visi Pemerintah Kota Makassar mewujudkan kota yang unggul, inklusif, aman, serta menjadi instrumen pencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan hingga pengendalian. Sistem ini juga diharapkan dapat menekan munculnya kawasan kumuh dengan memantau kepadatan bangunan dan status kepemilikan lahan secara digital, memastikan pembangunan berlangsung tertib, berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *