Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menyiapkan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi krisis lahan pemakaman yang semakin mendesak di Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan rencana tersebut pada Selasa (5/5/2026), usai bertemu dengan anggota DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah.
Ketersediaan lahan pemakaman di Makassar kini mengandalkan enam lokasi TPU utama yang mayoritas berada dalam kondisi nyaris penuh, seperti di Sudiang dan Panaikang. Kepadatan ini mendorong Pemkot untuk mencari solusi jangka panjang dengan membidik lahan seluas 10 hingga 20 hektare di Maros sebagai alternatif.
Wali Kota Munafri Arifuddin, akrab disapa Appi, menyatakan bahwa pemerintah kota telah melakukan peninjauan langsung terhadap beberapa lokasi potensial di Maros. Namun, kajian teknis mendalam masih diperlukan, khususnya terkait kondisi kontur dan kemiringan lahan yang dinilai krusial. “Makassar relatif sudah sangat padat dan beberapa TPU bahkan sudah tertutup untuk umum, kecuali bagi keluarga. Ini tentu menjadi tantangan yang harus segera kita carikan solusi,” ujar Appi di Kantor Balai Kota Makassar.
Rencana proaktif ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar. Anggota DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah, menegaskan bahwa krisis lahan pemakaman adalah isu yang harus segera diantisipasi. “Pekuburan di Makassar ini sudah mulai penuh, seperti di Sudiang dan Panaikang, termasuk di beberapa titik lainnya. Ini harus segera diantisipasi,” kata Muchlis. Ia menambahkan bahwa lokasi di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Maros, direncanakan seluas sekitar 20 hektare dan masih dalam proses memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Apabila seluruh aspek teknis dan administratif telah terpenuhi, pembangunan lahan TPU baru ini ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun ini. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menganggarkan dana dan memastikan proyek ini menjadi solusi berkelanjutan dalam pelayanan dasar masyarakat, sekaligus sesuai dengan ketentuan RTRW daerah.









