MAKASSAR, Wartana.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengoptimalkan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram (kg) di Sulawesi Selatan dengan menambah pasokan hingga 34 persen dari rata-rata harian. Penambahan ini menyasar Kabupaten Bone, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan Wajo sebagai respons terhadap peningkatan kebutuhan konsumsi, terutama saat musim kemarau.
Sales Branch Manager VI Gas Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Wahyu Purwatmo Budi Utomo, menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan LPG 3 kg di Kabupaten Bone disebabkan oleh tingginya aktivitas sektor pertanian selama musim kemarau. “Berdasarkan pemantauan kami, kebutuhan LPG 3 kg di Kabupaten Bone mengalami peningkatan seiring meningkatnya aktivitas sektor pertanian,” ujar Wahyu dalam rilisnya pada Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, “Untuk menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak, Pertamina melakukan optimalisasi penyaluran melalui extra dropping sebesar 34 persen dari rerata penyaluran harian di Kabupaten Bone serta terus berkoordinasi dengan agen dan pangkalan agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.”
Langkah serupa juga diterapkan di Kabupaten Sidrap, Soppeng, dan Wajo. Sales Branch Manager VII Gas Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Mulian Pratama, menyatakan bahwa penambahan pasokan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kebutuhan di lapangan. “Pertamina terus melakukan monitoring bersama agen dan pangkalan resmi di wilayah Sidrap, Soppeng, dan Wajo. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat di beberapa wilayah tersebut, kami melakukan penambahan pasokan secara terukur agar distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar, kebutuhan masyarakat yang berhak dapat terpenuhi, dan ketersediaan stok di lapangan tetap terjaga,” jelas Mulian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying. Ia menekankan pentingnya membeli LPG subsidi melalui pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying karena Pertamina terus melakukan optimalisasi penyaluran LPG 3 kg sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Lilik. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, serta meminta penggunaannya secara bijak dan sesuai peruntukan.
Lilik juga mengingatkan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperbolehkan digunakan oleh restoran, hotel, usaha laundry, batik, peternakan, jasa las, maupun usaha pertanian di luar ketentuan. Khusus sektor pertanian, hanya petani sasaran yang terdaftar dalam Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Kementerian ESDM yang diizinkan menggunakannya.
Pertamina memastikan akan terus memantau distribusi LPG 3 kg di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agen, serta pangkalan resmi demi menjaga kelancaran penyaluran dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.









