Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan ChatGPT untuk Siswa SD-SMA: Cegah ‘Brain Rot’ dan Dorong Berpikir Kritis

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan ChatGPT untuk Siswa SD-SMA: Cegah 'Brain Rot' dan Dorong Berpikir Kritis

Jakarta, Wartana.com – Pemerintah Indonesia secara resmi membatasi penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) instan seperti ChatGPT bagi siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini, yang diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, bertujuan utama untuk mencegah penurunan kemampuan berpikir kritis atau yang dikenal sebagai “brain rot” pada generasi muda.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan ini dirancang agar pemanfaatan teknologi disesuaikan dengan kesiapan usia anak. Menurutnya, semakin rendah jenjang pendidikan siswa, semakin ketat kontrol yang diperlukan dalam penggunaan teknologi. “Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ChatGPT,” ujar Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).

Pratikno menegaskan bahwa alasan utama di balik pembatasan ini adalah untuk menghindari fenomena brain rot, yaitu kondisi menurunnya kemampuan berpikir akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga mencegah cognitive debt, di mana kapasitas kognitif seseorang menurun karena terlalu sering mengandalkan teknologi untuk menggantikan proses berpikir mandiri. “Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu pengurangan kemampuan kognitif karena terlalu bergantung pada teknologi,” jelasnya.

Meskipun ada pembatasan, pemerintah mengklarifikasi bahwa AI tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan pendidikan. Teknologi kecerdasan artifisial masih dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, asalkan dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan dan tidak menggantikan proses berpikir kritis siswa. Sebagai contoh, AI diperbolehkan untuk simulasi robotik atau pembelajaran berbasis teknologi di sekolah dasar, dengan tujuan agar siswa tetap dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis.

Melalui SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap dapat membentuk ekosistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi muda yang bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital dan AI. Pratikno menekankan bahwa tujuan akhir kebijakan ini adalah “digital wellness”, memastikan anak-anak Indonesia tidak dikuasai oleh teknologi, melainkan mampu menguasai teknologi secara cerdas. Pedoman ini berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun informal, di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *