Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa layanan gigi seperti gigi palsu dan tambal gigi dapat diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Sayangnya, informasi ini masih sering simpang siur dan tidak lengkap. Artikel ini menyajikan panduan terlengkap dan paling akurat mengenai cara mendapatkan layanan gigi palsu hingga tambal gigi dari BPJS, termasuk prosedur, syarat, dan tips agar pengajuan Anda disetujui tanpa kendala.
Apa Itu BPJS Kesehatan dan Apa Saja Cakupan Layanan Gigi?
Sekilas tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Termasuk dalam layanannya adalah perawatan gigi dasar.
Jenis Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS
Berikut ini beberapa jenis layanan gigi yang umumnya ditanggung oleh BPJS:
- Pemeriksaan gigi dasar
- Pencabutan gigi (tanpa komplikasi)
- Tambal gigi sederhana (amalgam atau resin)
- Obat pasca pencabutan
- Pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali
- Pembuatan gigi palsu sebagian dengan batas tertentu
Catatan Penting: Semua layanan di atas hanya berlaku jika peserta melalui prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Gigi Palsu Gratis dari BPJS: Apakah Benar Ada?
Jawabannya: Ya, Tapi dengan Batasan
BPJS Kesehatan menanggung pembuatan gigi palsu sebagian (parsial), bukan full gigi palsu, dan jumlahnya pun dibatasi.
Ketentuan Resmi dari BPJS (berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014):
- Maksimal 1 rahang atas dan/atau bawah
- Subsidi sebesar Rp250.000 per rahang
- Jika lebih dari jumlah yang disubsidi, peserta menanggung selisih biaya sendiri
Contoh:
- Jika biaya total pembuatan gigi palsu rahang atas Rp600.000, maka BPJS hanya menanggung Rp250.000, dan sisanya Rp350.000 ditanggung peserta.
Cara dan Prosedur Mendapatkan Gigi Palsu dari BPJS
1. Pastikan Anda Terdaftar Aktif di BPJS
Pastikan tidak ada tunggakan iuran agar status Anda aktif.
2. Kunjungi FKTP Tempat Anda Terdaftar
FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS akan memeriksa kondisi gigi Anda dan memberikan rujukan bila diperlukan.
3. Minta Rujukan ke Fasilitas Lanjutan (FKRTL)
Jika dokter menyatakan Anda butuh gigi palsu, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau klinik gigi mitra BPJS yang bisa menangani pembuatan gigi palsu.
4. Proses Cetak Gigi dan Pemasangan
Di fasilitas lanjutan, Anda akan melakukan pencetakan rahang dan pemasangan gigi palsu. Tanyakan apakah ada biaya tambahan jika melebihi plafon BPJS.
Tambal Gigi Gratis dari BPJS: Bagaimana Caranya?
Apa Saja Tambal Gigi yang Ditanggung?
BPJS menanggung tambal gigi sederhana, termasuk:
- Tambalan pada gigi berlubang ringan
- Penambalan menggunakan bahan amalgam atau resin komposit
Tambal gigi estetik (kosmetik) seperti veneer atau bleaching tidak ditanggung.
Langkah Mendapatkan Tambal Gigi Gratis:
- Datang ke FKTP terdaftar (Puskesmas atau klinik mitra BPJS)
- Lakukan pemeriksaan gigi oleh dokter
- Dokter akan melakukan penambalan langsung jika memungkinkan
- Jika butuh tindakan lebih lanjut, Anda akan dirujuk ke FKRTL
Perbedaan Tambal dan Gigi Palsu dalam BPJS
Jenis Layanan | Ditanggung? | Ketentuan Utama |
---|---|---|
Tambal Gigi | Ya | Tambal sederhana (bukan estetik) |
Gigi Palsu | Ya (parsial) | Rp250.000/rahang, peserta tanggung selisih |
Veneer, Crown | Tidak | Estetik, tidak masuk jaminan |
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
- Pastikan FKTP Anda memiliki dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS
- Konsultasikan keluhan secara jelas dan jujur
- Lengkapi semua dokumen dan bawa kartu BPJS aktif
- Datang pagi untuk menghindari antrian panjang
- Tanyakan plafon biaya sebelum cetak gigi palsu
Alternatif Jika Tidak Ditanggung BPJS
Jika kebutuhan gigi Anda tidak bisa dipenuhi oleh BPJS, Anda bisa mempertimbangkan:
- Layanan gigi di klinik swasta dengan promo khusus
- Asuransi tambahan untuk perawatan gigi menyeluruh
- Skema subsidi dari pemerintah daerah atau lembaga sosial
Kesimpulan
Anda bisa mendapatkan gigi palsu dan tambal gigi secara gratis dari BPJS Kesehatan dengan syarat:
- Peserta aktif dan tidak menunggak iuran
- Melalui prosedur FKTP dan rujukan resmi
- Gigi palsu hanya parsial dan memiliki batas biaya
Dengan pemahaman dan langkah yang tepat, layanan gigi dari BPJS bisa sangat membantu menghemat pengeluaran dan meningkatkan kualitas hidup.
FAQ Seputar Gigi Palsu dan Tambal Gratis dari BPJS
1. Apakah BPJS menanggung gigi palsu penuh?
Tidak, hanya gigi palsu sebagian (parsial) yang disubsidi.
2. Apakah semua Puskesmas bisa membuat gigi palsu?
Tidak semua. Tanyakan apakah Puskesmas Anda memiliki kerja sama dengan laboratorium gigi atau fasilitas cetak gigi.
3. Apakah tambal gigi di klinik swasta bisa pakai BPJS?
Bisa, jika klinik tersebut terdaftar sebagai mitra BPJS dan Anda memiliki rujukan resmi dari FKTP.
4. Apakah bisa tambal gigi lebih dari satu kali?
Bisa, selama berdasarkan kebutuhan medis dan melalui prosedur yang benar.
5. Bagaimana jika saya ingin gigi palsu estetik?
Anda harus membayar sendiri karena BPJS tidak menanggung layanan estetik.