Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan rancangan RPJMD, Jumat malam (18/7/2025). Ia menjelaskan bahwa saat ini penyusunan RPJMD masih berada pada tahap kebijakan makro yang bersifat umum dan strategis, sehingga rincian teknis, termasuk angka pasti gaji PPPK, belum dicantumkan secara detail.
“Gaji PPPK adalah belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun karena validasi data formasi PPPK masih berlangsung, maka saat ini kami masih dalam tahap proyeksi dan rekonsiliasi data,” jelas Setiawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, merupakan prioritas utama dalam penyusunan anggaran, dan pasti akan masuk dalam dokumen keuangan seperti KUA-PPAS, APBD, dan RKPD 2026.
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPRD Sulsel terkait belum tercantumnya angka gaji PPPK dalam draft RPJMD, Bappelitbangda menyampaikan bahwa hal tersebut bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD saat ini belum masuk tahap teknis perincian anggaran.
Setiawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai pada tahun 2027 dalam Ranhir RPJMD harus mencapai maksimal 30% dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru. Namun dengan adanya penerimaan PPPK yang besar pada 2026, angka ini kemungkinan besar akan terlampaui dan menjadi bahan penyesuaian kebijakan fiskal ke depan.











