MAROS – SEBUAH aksi vandalisme berupa pembakaran terjadi di Masjid Syuhada 45 di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) dini hari, tepatnya jelang pelaksanaan salat Subuh, dimana seorang pelaku tak dikenal (OTK) membakar lemari penyimpanan mukena.
Berdasarkan penuturan Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, pelaku diduga masuk ke dalam masjid melalui sebuah jendela yang kondisinya sudah rusak.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ke lemari penyimpanan peralatan salat dan membakarnya.
“Tersangka lalu masuk ke dalam lalu membakar lemari tempat peralatan salat,” kata Marwan, Kamis (18/9/2025).
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Lau, AKP Ahmad Awad menyatakan bahwa pihaknya bersama tim dari Polda Sulsel telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Ahmad juga mengungkapkan adanya kemiripan modus kejadian dengan kasus pembakaran masjid yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Tadi ada juga dari Polda cek TKP, katanya mirip-mirip pembakaran masjid di wilayah Biringkanaya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih belum diketahui dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tersangka masih dalam penyelidikan oleh anggota,” tutup Ahmad. []











