Polemik Parkir Pasar Butung, Perumda Parkir Makassar: Aturan Hukum di Atas Klaim Wilayah

Makassar, Wartana.com – Perumda Parkir Makassar Raya memberikan penegasan serius terkait polemik kewenangan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung. Penegasan ini muncul menyusul adanya perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak mengelola titik parkir pada ruas jalan umum di luar fisik pasar tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan parkir di tepi jalan umum sudah diatur secara sistematis melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, kewenangan ini tidak bisa hanya didasarkan pada batas geografis atau radius tertentu semata.

“Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum. Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda. Jangan sampai batas kawasan pasar ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum,” tegas Asrul.

Asrul juga menanggapi perdebatan soal aturan radius 100 meter dari kawasan pasar yang kerap dijadikan argumen. Ia menilai status suatu ruas jalan harus tetap merujuk pada fungsi jalan, penetapan lokasi parkir, serta regulasi perparkiran yang berlaku secara hukum.

“Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar. Ada perbedaan mendasar antara batas kawasan pelayanan pasar dan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.

Secara konstitusional, Perumda Parkir Makassar Raya memiliki landasan kuat melalui Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Regulasi telah membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar. Artinya, kedua objek pelayanan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan hanya karena berada dalam satu kawasan aktivitas ekonomi,” ungkap Asrul.

Ia memperingatkan bahwa klaim wilayah tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan konflik operasional yang dapat merugikan penerimaan daerah.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan kawasan pasar, tetapi siapa yang secara hukum diberikan kewenangan mengelola objek parkir tersebut. Jika lokasinya merupakan parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan dan ditugaskan kepada Perumda Parkir, maka pengelolaannya tentu harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan publik tetap berjalan tertib dan transparan.

“Parkir tepi jalan umum harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap batas wilayah. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan parkir berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Asrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *