BARRU, WARTANA – Pemerintah Kabupaten Barru resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Barru melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026), dan ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Ketua PN Barru, Ricco Imam Vimayzar, SH., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Wakil Ketua PN Barru, para hakim dan panitera, para camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.
Kerja sama ini menjadi pijakan sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan peradilan umum yang cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.
Bupati Barru menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung agenda reformasi pelayanan publik di daerah.
“Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan dua program utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).”, jelasnya.
Melalui Program TIRAM BERRU, pelayanan sidang perkara permohonan tertentu akan dilaksanakan berbasis elektronik dan dapat diakses di sejumlah kecamatan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengurus keperluan tertentu.
Sementara itu, Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana (non-pidana), hingga bantuan hukum dalam satu lokasi pelayanan terpadu. Layanan ini juga terintegrasi melalui Mall Pelayanan Publik serta sistem daring (online).
Ketua PN Barru, Ricco Imam Vimayzar, menekankan bahwa inovasi tersebut merupakan wujud implementasi prinsip Mahkamah Agung yang mengedepankan semangat melayani.
Ia menegaskan layanan difokuskan pada perkara permohonan, bukan perkara pidana, guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi hukum tanpa proses berbelit.
Ke depan, sosialisasi program akan dilakukan kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar implementasi berjalan optimal.
Dengan penandatanganan MoU ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan PN Barru diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan layanan peradilan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.











