MAKASSAR, Wartana.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dilakukan secara paksa. Ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek strategis ini harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terdampak di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekhawatiran terkait rencana lokasi pembangunan PSEL. “Apa gunanya ada pemerintah kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan utama,” ujar Munafri.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebagai pihak yang berwenang dalam percepatan penyelenggaraan PSEL. Munafri menjelaskan bahwa proyek belum berjalan karena adanya transisi regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang memerlukan kepastian landasan hukum dan mekanisme kerja sama yang jelas.
Selain persoalan regulasi, sejumlah aspek teknis di lokasi yang direncanakan juga menjadi bahan evaluasi mendalam. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kecukupan luas lahan, area pengolahan residu, ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses jalan, hingga ketersediaan air bersih. Munafri menyebutkan, jika hasil penilaian menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi syarat teknis, maka pemerintah akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain.
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menambahkan bahwa Danantara Indonesia telah diarahkan untuk melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana tersebut. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Hudli, dinamika dan penolakan yang muncul di tengah masyarakat merupakan faktor krusial yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Pemkot Makassar menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama pemerintah pusat untuk memastikan proyek penanganan sampah ini berjalan sesuai aturan. “Bagi Pemkot Makassar, percepatan pengolahan sampah menjadi energi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, kelayakan teknis, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat,” tutup Munafri.








