Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar secara resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Selasa (20/10/2026) di Lapangan Karebosi, Makassar, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dan upaya strategis untuk mencegah peningkatan angka pengangguran di kota tersebut.
Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap nasib dan keberlangsungan pekerjaan ribuan pegawainya. “Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal status kerja, tetapi juga strategi menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan menekan angka pengangguran di Kota Makassar yang berpotensi memiliki dampak sosial dan ekonomi.
Munafri menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja ini telah melalui proses penilaian kinerja masing-masing pegawai. Namun, ia menekankan bahwa perpanjangan ini harus diimbangi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. “PPPK paruh ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuh Appi, mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kontribusi nyata.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, turut memberikan keterangan terkait proses perpanjangan ini. Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, 6.472 orang di antaranya diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan. Kamelia menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan tingkat kehadiran, melainkan juga aspek perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas. “Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia, sembari menambahkan bahwa keputusan perpanjangan didasarkan pada pertimbangan objektif dan sesuai aturan.
Baik Wali Kota Munafri maupun Kepala BKPSDMD Kamelia, sama-sama mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah. Mereka diharapkan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas dan arahan pimpinan dengan baik. “Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesan Munafri, menekankan bahwa perpanjangan ini harus menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.









