Jakarta, Wartana.com – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, baru-baru ini mengunggah video di media sosial yang menunjukkan pembangunan fasilitas eksekusi mati. Fasilitas yang kontroversial ini dilaporkan ditujukan secara spesifik untuk menjatuhkan hukuman gantung bagi warga Palestina yang dituduh melakukan pelanggaran terorisme, menyusul pengesahan undang-undang baru yang dinilai diskriminatif.
Dalam sejumlah video yang beredar, menteri sayap kanan ekstrem tersebut terlihat mengunjungi sebuah lokasi konstruksi yang digambarkan sebagai kompleks eksekusi. Ben-Gvir terlihat menunjuk fondasi bangunan yang sedang dikerjakan dan dengan bangga menyatakan bahwa tempat tersebut akan menjadi lokasi “para teroris akan dieksekusi”. Menurut laporan The Guardian, fasilitas tersebut bahkan akan dilengkapi dengan ruang khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses eksekusi. Foto-foto media Israel juga memperlihatkan buldoser dan pekerjaan konstruksi besar di area berpagar, yang disebut berada di dekat sebuah penjara.
Pernyataan Ben-Gvir dalam video tersebut menggarisbawahi komitmennya: “Saya berjanji akan memperburuk kondisi para teroris di penjara, kami telah melakukannya. Saya berjanji akan mengesahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Teroris, kami telah melakukannya. Dan sekarang hukuman mati serta fasilitas tiang gantungan juga mulai dibangun.” Kebijakan ini menjadi sorotan karena hukuman mati tersebut secara spesifik menargetkan warga Palestina, sementara warga ekstremis Yahudi yang mungkin melakukan tindak serupa tidak akan dikenai hukuman yang sama.
Laporan mengenai pembangunan tiang gantungan ini muncul setelah pengesahan undang-undang baru pada awal tahun. Undang-undang tersebut mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati sebagai satu-satunya hukuman bagi warga Palestina yang dicap melakukan terorisme, kecuali jika pengadilan menemukan keadaan khusus yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup. Namun, warga Israel keturunan Yahudi pada praktiknya terlindungi dari hukuman mati ini melalui ketentuan yang hanya menerapkan undang-undang tersebut terhadap pembunuhan yang dilakukan dengan “niat untuk menyangkal keberadaan negara Israel.”
Ben-Gvir, yang telah menjadi sasaran sanksi internasional dari Inggris, Prancis, dan Irlandia, memiliki rekam jejak panjang dalam mengeluarkan pernyataan ekstrem dan provokatif. Beberapa hari sebelumnya, ia menuai kecaman luas setelah menyerukan kebijakan “membunuh 30 hingga 40 warga Gaza setiap malam” dan menyatakan bahwa “ada orang-orang di sana yang tidak layak hidup … Mereka bahkan bukan manusia.” Komentar-komentar tersebut dikecam keras oleh komunitas internasional. Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noël Barrot, pada Rabu menyebut komentar Ben-Gvir “tidak dapat diterima dan tidak manusiawi”, Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan ia sangat mengecam “seruan tidak manusiawi yang disampaikan Menteri Ben-Gvir, yang melanggar hukum internasional”, sementara Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebut komentar Ben-Gvir “mengerikan”, “keterlaluan”, “mendehumanisasi”, dan “berbahaya”.









