Modus Pinjam Motor, Residivis Gasak Motor Teman Sendiri

MAKASSAR – AKSI pencurian dengan modus pengkhianatan kepercayaan berhasil digagalkan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Terduga pelaku berinisial R (20) ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik temannya sendiri.

Modus yang digunakan terbilang curang. R berpura-pura meminjam motor kawannya. Setelah mendapat kepercayaan, diam-diam ia malah menggandakan kunci motor tersebut.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor, kemudian kunci motor tersebut digandakan. Setelah itu, saat korban bekerja di Mal Ratu Indah, pelaku mengambil motor dari tempat parkir menggunakan kunci ganda itu,” jelas Panit Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Selasa (17/12/2025).

Aksi curi itu pun akhirnya terbongkar. R berhasil diamankan di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku bersikap kooperatif.

Yang membuat kasus ini makin berat, R ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pria berusia 20 tahun ini adalah seorang residivis.

“Sudah residivis dan telah menjalani penahanan di Parepare juga di Barru,” tegas Dendi.

Setelah ditangkap, motor hasil curian tidak ditemukan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa R telah menjual Honda Scoopy putih itu ke wilayah Kabupaten Jeneponto.

“Motor tersebut telah dijual pelaku di Jeneponto. Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti tersebut,” imbuh Dendi.

Saat ini, R telah dititipkan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang terdekat sekalipun. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *