Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Bupati Barru Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejari Barru

Makassar, Wartana – Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, SH., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurizal, SH., MH., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan MoU/PKS tersebut berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Program pidana kerja sosial, menurut Bupati, diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” sebut Bupati.

Ia menilai kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari modernisasi hukum pidana nasional.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kejaksaan Negeri Barru berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur dan berkelanjutan, sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *