MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperketat penataan reklame di sejumlah wilayah strategis guna menjaga estetika kota serta meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini mencakup penetapan zona larangan pemasangan reklame insidentil yang tersebar di 12 ruas jalan utama dan tiga titik lokasi khusus di Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan menarik. Menurutnya, reklame bukan sekadar sumber pendapatan daerah, melainkan elemen visual yang memengaruhi keindahan kota. “Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Andi pada Selasa (11/8/2026).
Dalam proses penataan ini, Bapenda bersama para pelaku usaha reklame telah sepakat untuk menyusun master plan sebagai acuan penempatan titik, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan. Pemerintah juga mulai mendorong penggunaan media reklame digital atau LED di lokasi tertentu agar tampilan kota terlihat lebih modern. Selain itu, pengawasan terhadap reklame ilegal terus dilakukan secara rutin, di mana dalam dua pekan terakhir, petugas telah menertibkan sekitar 230 reklame tak berizin.
Terkait capaian pendapatan, Andi menyebutkan bahwa realisasi pajak reklame saat ini telah melampaui angka 50 persen. Ia optimistis target 100 persen dapat tercapai seiring dengan perbaikan sistem penataan dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aturan iklan rokok, terutama di kawasan sensitif seperti sekitar sekolah, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau, dengan melarang visualisasi produk rokok secara langsung.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023, berikut adalah 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Budi Utomo
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan AP Pettarani
- Jalan Sultan Hasanuddin
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Veteran Selatan
- Jalan Kartini
- Jalan Gunung Bawakaraeng
- Jalan Dr. Ratulangi
- Jalan Penghibur
- Jalan Nusantara
Selain ruas jalan tersebut, terdapat tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, yakni:
- Taman Macan
- Taman Gajah
- Sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani
Penataan ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan regulasi yang berlaku demi keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan ruang publik yang berkualitas.









