Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Khusus Masuk Daftar Larangan

Makassar, Wartana – Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame dengan menetapkan sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata wajah kota sekaligus menjaga estetika, tata ruang, dan kepentingan publik.

Selain 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan, pemasangan reklame insidentil juga dilarang pada sejumlah spot khusus, termasuk kawasan sekitar fasilitas publik seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sejumlah ruas jalan protokol.

Untuk lokasi yang masih memungkinkan pemasangan reklame, Pemkot Makassar juga akan mengatur materi visual yang ditampilkan, termasuk iklan produk rokok.

Kepala Bapenda Kota Makassar menegaskan, reklame pada kawasan tertentu masih dapat dipasang sepanjang memenuhi ketentuan lokasi dan materi yang telah ditetapkan. Khusus untuk iklan rokok, visual reklame tidak diperbolehkan menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengetatan aturan tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk membenahi tata kelola reklame secara lebih komprehensif. Penataan tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, kepentingan publik, dan karakter kawasan.

Pemkot Makassar saat ini juga tengah menyiapkan master plan reklame sebagai pedoman dalam pengaturan reklame ke depan. Rencana tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, hingga ketentuan pemasangan reklame.

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya.

12 Ruas Jalan Dilarang Pasang Reklame Insidentil

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil, yakni:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Budi Utomo
  3. Jalan Slamet Riyadi
  4. Jalan AP Pettarani
  5. Jalan Sultan Hasanuddin
  6. Jalan Urip Sumoharjo
  7. Jalan Veteran Selatan
  8. Jalan Kartini
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr. Ratulangi
  11. Jalan Penghibur
  12. Jalan Nusantara

Tiga Spot Khusus Juga Dilarang

Selain ruas jalan tersebut, terdapat tiga lokasi atau spot khusus yang juga masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil, yaitu:

  1. Taman Macan
  2. Taman Gajah
  3. Sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani

Dengan penataan yang lebih terarah, Pemkot Makassar berharap keberadaan reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi, namun tidak mengorbankan estetika, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *