MAKASSAR – Prof Apiaty K. Amin Syam resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Makassar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Senin, 30 Juni.
Usai dilantik, Apiaty menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti berbagai isu krusial yang akan menjadi fokus kerjanya, termasuk jaminan kesehatan masyarakat, akses pendidikan, serta persoalan sosial dan lapangan kerja.
“Peran kita di DPRD ini jelas, yaitu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari masalah BPJS Kesehatan Mandiri, pengangguran, hingga kondisi pendidikan dan kesehatan yang masih butuh perhatian,” ungkapnya.
Sebagai seorang akademisi dan politisi senior, Apiaty juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Tugas DPRD bukan hanya membuat perda, tetapi juga sebagai kontrol dalam pengawasan APBD. Kita akan bekerja sama dengan mitra pemerintah agar setiap kebijakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Andi Suharmika dan Wakil Ketua II Anwar Faruq. Acara ini juga dihadiri oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Forkopimda, serta para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri mengapresiasi bergabungnya Apiaty di DPRD Makassar. “Dengan pengalaman dan integritas Prof Apiaty, kami yakin kontribusinya akan memperkuat DPRD dan mempercepat program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. Munafri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, menekankan pentingnya kesinambungan lembaga legislatif agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Proses PAW ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 22 Tahun 2010. Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan. Dengan pelantikan ini, diharapkan Apiaty dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Makassar. []











