Salah Paham Soal Parkir Alaska, Perumda Parkir Makassar Tegaskan Adi Kolektor Resmi, Bukan Dirut Perumda Parkir

Dirum Perumda Parkir Saharuddin Said bersama Kolektor, Adi Wijaksono

MAKASSAR, WARTANA – Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, memberikan klarifikasi terkait informasi penarikan jasa parkir di depan Toko Alaska yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saharuddin menjelaskan bahwa petugas yang dimaksud bernama Adi Wijaksono merupakan kolektor penagihan dan karyawan resmi Perumda Parkir Kota Makassar.

“Dia (Adi Wijaksono, red) karyawan resmi Perumda Parkir Kota Makassar yang memang diberikan tugas untuk menarik jasa parkir di lokasi tersebut,” kata mantan anggota DPRD Makassar itu.

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan Adi Rasyid Ali selaku Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar.

“Saya selaku Direktur Umum ingin memberikan sedikit klarifikasi.
Yang dimaksud Adi itu memang kolektor dan karyawan yang diberikan tugas menarik jasa parkir di lokasi tersebut. Sebab akun di medsos @andiuunmunde menyebutkan Ballasi Adi Rasyid 😢 Lakumi sedeng namanya @adirasyidali. Jadi bukan Adi Rasyid Ali Dirut Perumda Parkir Kota Makassar,” tegas Saharuddin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik parkir yang tidak tertib berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta merugikan pengguna jalan lainnya.

“Kami menginformasikan ke seluruh jukir Makassar supaya tidak melakukan pelanggaran titik parkir. Contoh parkir disembarang tempat yang bukan peruntukan lokasinya,” ujarnya.

Menurut Saharuddin, parkir di tengah jalan atau di badan jalan tidak dibenarkan karena menyangkut kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa aktivitas mencari nafkah harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Kita boleh cari duit, tapi jangan pernah melanggar. Ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh kolektor, supaya tidak memberikan ruang kepada jukir ataupun pengguna kendaraan untuk parkir melanggar di manapun yang mereka inginkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme perparkiran di Kota Makassar telah diatur secara jelas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, Perumda Parkir Makassar akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masih ada yang melanggar, tolong fungsikan pencabutan ID card atau bentuk sanksi lainnya. Harus ada solusi, yang penting kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *