Progres Pembenahan TPA Tamangapa Dipuji KLH, Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi Lingkungan

Progres Pembenahan TPA Tamangapa Dipuji KLH, Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi Lingkungan

MAKASSAR, Wartana.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi atas progres signifikan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Makassar. Evaluasi terbaru menunjukkan Pemerintah Kota Makassar kini selangkah lagi untuk bebas dari sanksi administratif KLH, dengan hanya menyisakan beberapa poin perbaikan yang harus dituntaskan dalam dua minggu ke depan.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan terakhir menunjukkan kondisi TPA Tamangapa dan kolam pengolahan air lindi telah jauh berubah menjadi lebih baik. “Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah pada Senin (31/8/2026), saat meninjau lokasi. Ia menambahkan, “Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi.”

Meskipun progresnya sangat baik, Arnianah menyebutkan tiga poin krusial yang perlu diselesaikan Pemkot Makassar dalam waktu sekitar dua minggu. Poin pertama meliputi lingkup dokumen lingkungan terkait titik koordinat yang belum teridentifikasi melalui pemantauan citra Google Earth. Kedua, penutupan area TPA Bintang Lima yang harus diselesaikan hingga 100 persen. Ketiga, kondisi kolam air lindi yang masih terlihat hitam, di mana Pemkot Makassar telah menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) untuk melakukan treatment mikrobiologi.

Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat dituntaskan sesuai tenggat waktu, mengingat nilai pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari target minimal 90 untuk keluar dari sanksi. “Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya. Selain pembenahan fisik, Pemkot Makassar juga diapresiasi atas komitmennya dalam mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang membuka peluang Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.

Proses treatment kolam lindi menjadi salah satu fokus utama, diarahkan untuk memperbaiki kualitas air sebelum dilepas ke lingkungan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, dan pengendalian bau. Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau efektivitas treatment ini serta seluruh aspek pembenahan lainnya. Dengan berbagai upaya tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa ditargetkan menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus menekan risiko pencemaran dan beban sampah yang masuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *