Kurang Dua Poin Lagi, Makassar Segera Bebas dari Sanksi Administratif TPA Tamangapa

Kurang Dua Poin Lagi, Makassar Segera Bebas dari Sanksi Administratif TPA Tamangapa

MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan progres signifikan dalam pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi atas langkah tersebut dan memproyeksikan kota ini segera terlepas dari sanksi administratif lingkungan yang selama ini membayangi.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan terbaru, nilai evaluasi TPA Tamangapa hampir mencapai ambang batas minimal untuk bebas sanksi. Saat ini, perolehan nilai berada di angka 88, hanya terpaut dua poin dari target minimal sebesar 90.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik. Ini menunjukkan progres yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” ujar Arnianah saat meninjau kawasan TPA Tamangapa pada Senin (31/8/2026).

Meski menunjukkan tren positif, KLH memberikan tiga catatan utama yang harus dituntaskan dalam waktu dua pekan ke depan. Catatan tersebut meliputi penyesuaian titik koordinat pada dokumen lingkungan, penyelesaian penutupan kawasan TPA Bintang Lima hingga 100 persen, serta perbaikan kualitas air lindi di kolam pengolahan agar tidak lagi berwarna hitam pekat.

Terkait pengolahan air lindi, Pemerintah Kota Makassar telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan treatment menggunakan teknologi mikrobiologi. Langkah ini diharapkan dapat menekan parameter pencemaran sebelum air dialirkan ke lingkungan sekitar. Selain itu, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang dimulai sejak 1 Agustus 2026 turut mendapat pujian karena dianggap sebagai langkah progresif di wilayah Sulawesi Selatan.

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu,” tambah Arnianah. Konsistensi dalam memenuhi rekomendasi KLH ini diharapkan tidak hanya menghapus sanksi administratif, tetapi juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali meraih penghargaan Adipura di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *