MAKASSAR, Wartana.com – Dr. Rahmat Muhammad, Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), menilai langkah masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk mencari penyelesaian konflik agraria sebagai indikasi “kelelahan dan kebuntuan struktural” dalam menempuh jalur formal. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat di Makassar pada Rabu (26/8/2026), menyusul audiensi petani dengan Kedatuan Luwu pada Jumat (21/8/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa pilihan petani Laoli untuk mendatangi institusi adat bukan berarti menolak negara, melainkan karena mereka merasa tidak seimbang saat berhadapan dengan prosedur formal negara yang sering dirasa kaku dan asimetris bagi kelompok akar rumput. Sebelum audiensi tersebut, petani Laoli mengaku telah berulang kali menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur dan DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melaporkan persoalan ke Komnas HAM. Namun, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil, sementara proses pengosongan lahan disebut telah berlangsung dan berdampak pada kehidupan keluarga petani.
Lebih lanjut, Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas ini menegaskan bahwa kedatangan petani ke Kedatuan Luwu bukan untuk melawan negara atau membentuk lembaga peradilan tandingan. “Secara sosiologis, warga sedang menggunakan modal sosial dan sejarah kultural,” ujar Rahmat. Kedatuan Luwu, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis di tengah masyarakat Tana Luwu, diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter. Dalam surat permohonan audiensi tertanggal 1 Agustus 2026, petani juga menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga pemutus sengketa, melainkan tempat mencari nasihat, pertimbangan, serta ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat.
Mengingat sensitivitas konflik agraria, Rahmat mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengambil langkah represif yang dapat memperbesar ketegangan selama proses dialog berlangsung. “Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya. Ia menambahkan, tindakan represif justru berpotensi memperdalam persoalan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara, karena konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status hukum tanah, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan, relasi masyarakat dengan pemerintah, dan rasa keadilan.
Dengan demikian, langkah petani Laoli yang “mengetuk pintu” Kedatuan Luwu ini memperlihatkan bahwa ketika saluran formal belum menemukan titik temu, masyarakat masih berupaya mencari jalan penyelesaian melalui dialog, musyawarah, serta nilai-nilai sosial dan budaya yang mereka yakini sebagai bagian dari upaya kolektif mencari keadilan dan keberlangsungan hidup.









