Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Ilegal, Satu Pengemudi Diamankan

Polresta Gowa Musnahkan 650 Liter Ballo Ilegal, Satu Pengemudi Diamankan

GOWA, Wartana.com – Polresta Gowa memusnahkan 650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo hasil sitaan razia di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Pemusnahan dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi tersebut, seorang pengemudi berinisial NB (23) juga diamankan.

Kasat Samapta Polresta Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cahyadi, menjelaskan bahwa ballo yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita pada Jumat, 4 September 2026. Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.46 Wita di Kampung Dongkokang, Dusun Bonto Tene, Desa Bilalang, saat ballo tersebut diangkut menggunakan mobil pikap jenis Daihatsu Gran Max. Miras tradisional itu diketahui berasal dari Dusun Tassese.

Pengungkapan ratusan liter ballo ini bermula dari adanya informasi yang diterima petugas Satuan Samapta Polresta Gowa dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan razia dan berhasil mengamankan mobil pikap yang diduga mengangkut miras ilegal saat melintas di Desa Bilalang. Diduga kuat, tuak Makassar tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

“Miras jenis ballo yang dimusnahkan ini dikemas menggunakan karung dan boks ikan. NB, sopir mobil yang mengangkut ballo itu, langsung kita gelandang bersama barang bukti,” ujar AKP Cahyadi pada Selasa, 8 September 2026. Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan berdasarkan informasi masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena keberadaannya dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.”

Atas perbuatannya, pengemudi NB dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2001 Kabupaten Gowa tentang Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Polresta Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *