Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar secara resmi menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 18 perumahan di wilayahnya pada Selasa, 8 September 2026. Penyerahan ini menambah nilai aset daerah hingga mencapai Rp578,6 miliar, dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat.
Serah terima PSU tersebut dilakukan secara simbolis di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Dr. H. Mahyuddin, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan upaya strategis untuk melindungi aset pemerintah daerah serta mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Tujuan penyerahan PSU perumahan adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dalam wilayah Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, serta memanfaatkan secara optimal sarana, prasarana, dan utilitas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyuddin dalam sambutannya.
Mahyuddin menambahkan bahwa Disperkim Makassar telah mengemban kewenangan untuk menangani penyelamatan aset PSU perumahan sejak tahun 2017. Dalam menjalankan tugas tersebut, Disperkim berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga, termasuk tim monitoring, controlling, dan surveillance Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar.
“Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diberikan kewenangan dan tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU dalam wilayah perumahan di Kota Makassar,” tegas Mahyuddin. Proses ini memastikan bahwa aset-aset publik tersebut dapat dikelola dengan baik dan transparan demi kemajuan kota.









