Makassar, Wartana – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan menggandeng Kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan terbesar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penagihan bersama aparat penegak hukum sebagai bentuk penguatan upaya penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim gabungan Bapenda bersama aparat penegak hukum dijadwalkan turun langsung melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang masih menunggak.
“Kemungkinan bulan ini kami akan turun bersama pihak terkait untuk melakukan penagihan,” tambahnya.
Andi menjelaskan, penagihan akan diprioritaskan kepada wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar, terutama pada sektor-sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Yang pasti kami fokus ke pajak hotel, pajak hiburan, restoran, termasuk PBB karena tunggakannya cukup besar. Untuk angka pastinya saya belum hafal,” ungkapnya.
Selain memperkuat penagihan, Bapenda Makassar juga mulai menindaklanjuti berbagai masukan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait strategi optimalisasi pendapatan daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak reklame yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Kota Makassar.
“Itu semua masukan dari Kemendagri tentu akan kami tampung dan kami carikan solusi bagaimana supaya bisa diterapkan di Kota Makassar,” terangnya.
“Untuk reklame sendiri memang kami lagi fokus ke penataannya,” sambung Andi Asminullah.
Menurutnya, penataan reklame tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga desain, bentuk, dan model pemasangan agar lebih tertata, estetis, serta mampu meningkatkan nilai ekonomi.
Saat ini, konsep penataan tengah disusun oleh konsultan. Setelah rampung, Bapenda akan mengundang para pelaku usaha reklame untuk melakukan sosialisasi sekaligus membahas model penataan yang dinilai paling sesuai bagi Kota Makassar.
Sebagai bagian dari penataan tersebut, Bapenda telah menghentikan penerbitan izin baru untuk reklame jenis bando yang melintang di jalan. Sementara reklame bando yang telah berdiri akan dibahas bersama para pengusaha reklame untuk menentukan langkah penanganannya.
“Untuk reklame bando, yang baru sudah kami tahan. Tidak ada lagi yang baru. Tinggal yang memang sudah ada, itu yang sementara kami bicarakan dengan pengusaha reklame bagaimana penanganannya,” ungkapnya.
Meski realisasi penerimaan pajak reklame pada pertengahan tahun belum terlalu tinggi, Andi optimistis target penerimaan tahun 2026 tetap dapat tercapai.
Ia menjelaskan, karakteristik pajak reklame berbeda dengan jenis pajak lainnya karena bersifat tahunan. Oleh sebab itu, peningkatan penerimaan biasanya baru terlihat menjelang akhir tahun.
“Tahun lalu tercapai dan tahun ini proyeksi saya juga harus capai target. Hanya memang reklame ini sifatnya pajak tahunan, jadi progres bulanannya berbeda. Nanti di akhir tahun baru kelihatan peningkatan pendapatannya,” tutupnya.









