Renegosiasi Sukses, Sulsel dan Wajo Amankan Porsi 10 Persen di Blok Migas Sengkang

Renegosiasi Sukses, Sulsel dan Wajo Amankan Porsi 10 Persen di Blok Migas Sengkang

JAKARTA, Wartana.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil mencapai kesepakatan renegosiasi Participating Interest (PI) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang. Porsi PI untuk pemerintah daerah yang sebelumnya hanya ditetapkan sebesar 2,5 persen, kini resmi disepakati kembali menjadi 10 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Proses renegosiasi ini difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) antara pemerintah daerah dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif hasil renegosiasi ini. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sumber daya alam.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan resminya.

Andi Sudirman menambahkan bahwa peningkatan porsi PI ini menjadi peluang strategis bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas dukungan pemerintah pusat dalam pembagian manfaat sumber daya alam bagi daerah penghasil.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah. Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini proses yang harus dikawal bersama agar kepentingan daerah dan keberlanjutan investasi tetap seimbang,” jelasnya.

Dalam teknis pembagiannya, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari total nilai PI 10 persen yang dialokasikan. Sisanya akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sulsel Andalan Energi (SAE).

Gubernur menekankan agar pengelolaan dana PI nantinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Ia berharap manfaat ekonomi yang diperoleh dapat diarahkan sepenuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Wajo.

Langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo akan terus berkoordinasi dengan pihak kontraktor serta instansi terkait untuk memastikan tahapan administrasi dan pengelolaan PI berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *