Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp504.350.665.000 (sekitar Rp504,3 miliar) dari 14 kawasan perumahan. Penyerahan aset ini, termasuk tujuh klaster milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Tanjung Bunga, berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang hadir menyaksikan prosesi tersebut, menegaskan adanya perubahan kebijakan pembangunan perumahan di Makassar. “Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi, bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Munafri. Ia menambahkan bahwa penyerahan di awal sangat krusial untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait pelayanan dasar seperti perbaikan jalan, drainase, dan penerangan yang sebelumnya terhambat karena status lahan belum diserahkan pengembang.
Setelah penyerahan ini, menurut Munafri, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan tersebut. “Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan,” tambahnya. Penyerahan kali ini melibatkan total luas aset mencapai 145.053 meter persegi dari sejumlah pengembang, antara lain PT GMTD Tbk, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwira Rezki Pratama, PT Niarinda Delta Mas, PT Batara Agung Dewasakti, serta beberapa pengembang perorangan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan komitmen perusahaannya dalam mendukung kebijakan Pemkot Makassar. “Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Kami bersyukur karena ini sudah dilimpahkan semuanya. Ke depan tentu kita pelihara bersama-sama, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh warga,” ujar Ali Said. Ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset yang diserahkan, jika dihitung menggunakan harga pasar, bisa mencapai dua kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa misi penyelamatan aset ini berjalan konsisten dengan dukungan berbagai pihak. “Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar,” urai Mahyuddin. Secara akumulatif, sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2026, Pemkot Makassar telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas 2.454.994 meter persegi dan nilai aset daerah mencapai Rp6.353.409.017.620 (sekitar Rp6,35 triliun).









