Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan aset daerah seluas kurang lebih 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Penertiban ini dilakukan menyusul dugaan penguasaan tanpa izin oleh oknum tertentu, diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, pada Minggu (21/6/2026), menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar. “Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya. Ia menambahkan, kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Aset yang berlokasi di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala ini diduga dimanfaatkan untuk pendirian bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan ilegal. Papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang oleh Pemkot bahkan dilaporkan dirusak dan dirubuhkan. Beberapa bagian lahan juga diketahui dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh warga atau dimanfaatkan pihak luar tanpa alas hak jelas.
Posisi hukum Pemkot Makassar diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025. Putusan kasasi ini mengabulkan permohonan Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala, dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare, termasuk di dalamnya lahan 15 hektare yang menjadi objek penertiban. “Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” jelas Izhar.
Menanggapi situasi ini, Pemkot Makassar berencana melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait dalam waktu dekat. Seluruh langkah penertiban akan mengedepankan prosedur hukum dan melibatkan instansi berwenang guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Langkah pengamanan fisik aset meliputi penegasan batas-batas lahan, pemasangan kembali papan bicara, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang valid. “Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tutup Izhar.
Di sisi lain, Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemkot Makassar untuk segera bertindak. Ia menyoroti bertambahnya bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan yang masih berlangsung pasca-putusan MA, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. “Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” kata Ilyas. Ia juga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut demi menghindari kerugian di kemudian hari. Warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan MA dan berharap pemerintah dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya bagi kepentingan publik.









