Pemkab Barru Paparkan Ranperda RTRW 2026–2046 di Kementerian ATR/BPN

Jakarta, Wartana – Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dalam pemaparannya menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Kabupaten Barru memiliki luas wilayah 120.190 hektare yang terdiri atas tujuh kecamatan, dengan jumlah penduduk 196.258 jiwa serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,51.

Dari sisi ekonomi, struktur perekonomian Barru masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.

Menurutnya, penyusunan RTRW telah melalui tahapan panjang sejak 2020, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.
“RTRW Barru 2026–2046 ini disusun dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, di antaranya pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta pengembangan jaringan kereta api,” ujarnya.

Dalam aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare serta menargetkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 14.826,35 hektare untuk menjaga ketahanan pangan daerah, disertai penguatan mitigasi bencana berbasis data InaRisk 2026.

Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air. Adapun pola ruang terbagi atas kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budi daya sebesar 56,89 persen.

Pemerintah Kabupaten Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, seperti minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, serta potensi energi panas bumi.

Bupati Barru menegaskan komitmen bersama DPRD untuk segera menetapkan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Kami menargetkan, setelah revisi RTRW dan RDTR kawasan Garongkong rampung, iklim investasi akan semakin kondusif, arus barang dan jasa kian lancar, serta lapangan kerja terbuka lebih luas bagi masyarakat. Ini bukan sekadar rencana, tetapi arah nyata yang sedang kami siapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa setelah rapat ini akan dilanjutkan dengan tahapan Klinik Pasca Lintas Sektor.
“Kita berharap dalam 20 hari ke depan setelah Klinik, Persetujuan Substansi sudah dapat ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan Ranperda bersama DPRD,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan selaras dengan kebijakan nasional.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Barru, termasuk Plh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *