MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar memperketat pengelolaan sampah dengan mengatur ulang waktu pembuangan sampah rumah tangga bagi seluruh masyarakat. Selain itu, para camat dan lurah diinstruksikan untuk turun langsung melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di bahu jalan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa warga kini diarahkan untuk membuang sampah mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Melalui penetapan jadwal tersebut, sampah diharapkan sudah selesai diangkut oleh armada kebersihan sebelum aktivitas masyarakat dimulai pada pagi hari.
“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Zulkifly dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Selain pengaturan jadwal bagi warga, Pemkot Makassar juga meminta armada pengangkut sampah untuk menyesuaikan waktu operasionalnya dengan kondisi lalu lintas. Petugas diimbau agar tidak beroperasi pada jam berangkat kerja maupun siang hari untuk menghindari gangguan mobilitas masyarakat serta potensi kemacetan.
Zulkifly menegaskan bahwa pengawasan di lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Ia meminta aparat di tingkat wilayah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi aktif melakukan kontrol rutin untuk menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegas Zulkifly.
Bersamaan dengan penataan operasional, Pemkot Makassar mulai mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Sistem ini sedang dikembangkan untuk membangun database wajib retribusi yang lebih akurat berbasis jumlah bangunan di tingkat kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi sampah yang lebih tertib. (*)









