Malaysia Perketat Penegakan Hukum, Komunitas LGBTQ Hadapi Pembatasan

Penegakan Hukum Makin Ketat, Kelompok LGBTQ Malaysia Lebih Hati-hati
Ilustrasi. Kelompok LGBTQ Malaysia semakin hati-hati ketika berkunjung ke suatu tempat dan menghadiri acara karena otoritas setempat semakin ketat. (AFP/ROSLAN RAHMAN)

Jakarta, Wartana.com – Otoritas Malaysia telah meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum yang ketat terhadap kegiatan kelompok LGBTQ dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini, yang diyakini analis dipicu oleh persaingan politik dan visibilitas beberapa acara, telah mendorong komunitas LGBTQ di seluruh negeri untuk semakin berhati-hati dalam aktivitas mereka.

Peningkatan penegakan hukum ini terlihat dari berbagai tindakan konkret. Otoritas Malaysia memblokir dua situs web kencan sesama jenis. Selain itu, Marhamah Rosli, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama), secara terbuka mendesak warga Malaysia untuk menggunakan istilah “budaya menyimpang” guna merujuk pada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ). Rosli menyatakan, “Semakin sering kita mengucapkan, menulis, dan menyebutkan istilah ‘LGBT’, semakin banyak konten terkait yang akan muncul. Tanpa disadari, kita mungkin tampak mempromosikan budaya menyimpang.”

Insiden-insiden spesifik juga menandai tren ini. Pada 28 November 2025, penggerebekan di sebuah pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur mengakibatkan penahanan lebih dari 200 pria atas dugaan aktivitas sesama jenis yang dinilai kriminal berdasarkan hukum federal dan hukum Islam. Meskipun mereka kemudian dibebaskan karena hakim memutuskan tidak ada eksploitasi atau paksaan, insiden ini menimbulkan kekhawatiran. Menyusul pada Januari 2026, sebuah acara kemping di Selangor yang diselenggarakan kelompok pria gay, biseksual, dan queer dibatalkan oleh pihak berwenang dengan alasan tidak adanya izin. Akibatnya, banyak individu dalam komunitas LGBTQ kini mengaku lebih berhati-hati dalam memilih tempat atau acara yang mereka hadiri.

Para pengamat menilai situasi ini mencerminkan iklim yang semakin tidak bersahabat bagi kaum LGBTQ di Malaysia, di mana homoseksualitas dianggap ilegal dan ditolak oleh kelompok konservatif Islam serta partai-partai politik. Pengacara Yoges M. Verasuntharam, yang kerap memberikan nasihat hukum dalam kasus-kasus LGBTQ, mencatat peningkatan sekitar 20 persen panggilan konsultasi hukum terkait penegakan hukum LGBTQ selama setahun terakhir. Ia menjelaskan, “Ini menunjukkan model penegakan hukum yang memprioritaskan mitigasi risiko yang diantisipasi dan pertimbangan ketertiban umum daripada penuntutan pasca-pelanggaran.” Verasuntharam juga menyoroti penggunaan Pasal 377A KUHP yang mengkriminalisasi sodomi, serta Pasal 504 KUHP dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia yang sering diterapkan dalam kasus-kasus terkait LGBTQ.

Di Malaysia, Islam adalah agama negara, dan selain hukum federal, terdapat lebih dari 50 hukum Syariah di berbagai negara bagian yang melarang perilaku sesama jenis dan ekspresi gender non-normatif. Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dicambuk, dipenjara hingga tiga tahun, disertai denda hingga 5 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp22,4 juta). Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan besar yang dihadapi komunitas LGBTQ di negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *