LUWU UTARA, Wartana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersipda) melakukan pemusnahan terhadap 10.780 berkas arsip dari berbagai perangkat daerah pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, serta akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Luwu Utara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Tim Ahli Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Irzal Natsir, Kepala Dispersipda Luwu Utara Eka Rusli, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemusnahan ini mengusung tema Arsip Hilang Aset Melayang untuk menegaskan pentingnya penyelamatan dokumen negara.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, dalam sambutannya menyatakan bahwa arsip merupakan rekam jejak vital dalam penyelenggaraan pemerintahan serta bahan pertanggungjawaban publik. Meski demikian, penyusutan arsip tetap harus dilakukan terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya. “Arsip harus dikelola dan dipelihara agar bermanfaat bagi publik, namun dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Jumail.
Ia menegaskan bahwa proses pemusnahan ini tidak dilakukan secara sembarang, melainkan melalui tahap penilaian dan verifikasi ketat oleh tim ahli di masing-masing instansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan dokumen yang memiliki nilai sejarah atau hukum tetap terjaga. “Pemusnahan hari ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, sehingga dokumen penting yang masih memiliki nilai guna tetap aman dan terpelihara,” tambahnya.
Secara teknis, terdapat total 23.533 lembar arsip yang dimusnahkan dalam agenda tersebut. Berdasarkan data Dispersipda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi penyumbang arsip terbanyak dengan 2.479 berkas, disusul oleh Bappelitbangda sebanyak 2.130 berkas. Sisanya berasal dari sepuluh instansi lain, termasuk Inspektorat, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial.
Pengelolaan kearsipan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta aturan teknis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini juga sejalan dengan misi penguatan tata kelola pemerintahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara periode 2025–2030.









