Washington D.C., Wartana.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap jika menginjakkan kaki di Amerika Serikat, menanggapi upaya Wali Kota New York Zohran Mamdani yang berencana melakukan penangkapan menyusul surat perintah dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui platform Truth Social pada Senin (20/7), secara eksplisit menjamin perlindungan bagi sekutunya itu.
Dalam pernyataannya, Trump menyatakan Netanyahu adalah seorang pejuang yang sedang melawan Iran, negara yang ditudingnya bertanggung jawab atas kematian puluhan ribu warga sipil serta prajurit AS. “Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat,” tulis Trump. Ia melanjutkan, “Dia sedang berjuang melawan Republik Islam Iran, yang baru-baru ini membunuh 52.000 demonstran tak berdosa, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir membunuh tentara Amerika dan yang lainnya.” Trump juga mengkritik presiden-presiden AS sebelumnya, menyiratkan bahwa merekalah yang seharusnya ditangkap karena telah menyebabkan Iran menjadi semakin berbahaya.
Di sisi lain, Wali Kota New York Zohran Mamdani sebelumnya telah mengumumkan bahwa departemen hukum Kota New York sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu. Hal ini akan dilakukan jika sang Perdana Menteri berada di kota itu untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mamdani merujuk pada surat perintah penangkapan yang dirilis oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 lalu. “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam podcast The Interview milik The New York Times, menambahkan bahwa Netanyahu “adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional” atas agresi militer Israel di Gaza.
Kantor Perdana Menteri Netanyahu segera menanggapi pernyataan Mamdani, menyebut surat perintah penangkapan ICC tersebut “palsu” dan tidak berlaku bagi warga Israel karena tidak memiliki yurisdiksi. Pernyataan dari kantor Netanyahu juga mengklaim bahwa surat perintah tersebut “dikeluarkan oleh mantan jaksa ICC yang tercela, Karim Khan, beberapa hari sebelum tuduhan pelecehan seksual terhadapnya terungkap ke publik.” Mereka menambahkan, “Alih-alih mendukung perilaku kriminal Khan, Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang disebabkan kebijakannya di New York.”










