Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar didesak untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Pemerhati lingkungan menegaskan bahwa langkah ini adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Barly RM, Direktur METRO PERSADA NUSANTARA sekaligus pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar tersebut bukan merupakan tindakan represif atau upaya mematikan mata pencarian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pemilahan sampah di TPA. Menurutnya, penghentian open dumping adalah bentuk koreksi terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan pola lama dan berisiko tinggi terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Menurut saya, langkah Pemkot merupakan bagian dari kewajiban hukum dan ekologis pemerintah yang semestinya telah dilaksanakan sejak lama. Ini baru dijalankan sehingga perlu mendapat dukungan,” ujar Barly pada Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan, pengelolaan TPA harus ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar maupun beraktivitas di kawasan TPA.
Barly menegaskan, “Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda. Bukan cara pandang bahwa mematikan aktivitas pemulung seperti pemikiran pihak lain.” Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 ayat (1) yang mengatur kewajiban pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.









