Jakarta, Wartana.com – Amnesty International mendesak otoritas Amerika Serikat (AS) untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Seruan ini dikeluarkan oleh Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, melalui unggahan di media sosial X pada Jumat (24/7). Rosas menekankan pentingnya AS mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam mengadili Netanyahu terkait dugaan genosida di Palestina.
Desakan ini menggemakan seruan sebelumnya dari Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang juga menyerukan penangkapan Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di Amerika Serikat. Rosas menyatakan bahwa AS seharusnya mengedepankan hak asasi manusia dan supremasi hukum, alih-alih terus mempersenjatai pemerintah yang dituduh melakukan genosida di Palestina.
Dalam pernyataannya, Rosas menulis, “Alih-alih melancarkan kampanye melawan International Criminal Court dan terus mempersenjatai pemerintah yang melakukan genosida, otoritas AS seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum.” Ia menambahkan, “Wali Kota Mamdani benar: Netanyahu harus ditangkap, dan dibawa ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili.”
Mamdani berpendapat bahwa tindakan keji Israel di Palestina layak menyeret Netanyahu ke hadapan pengadilan. Ia secara tegas menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan diterima jika berkunjung ke New York. Namun, Mamdani mengakui bahwa kewenangan untuk menangkap Netanyahu berada di tangan pemerintah federal AS, dan dirinya hanya dapat menyatakan penolakan.










