Program iuran sampah gratis di Panakkukang sasar 12.361 kepala keluarga

Program iuran sampah gratis di Panakkukang sasar 12.361 kepala keluarga

MAKASSAR, Wartana.com — Program iuran sampah gratis yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini mulai menjangkau ribuan warga di Kecamatan Panakkukang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.123 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut telah resmi terdata sebagai penerima manfaat program pembebasan retribusi tersebut.

Camat Panakkukang, Syahril, mengungkapkan bahwa jumlah penerima diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan proses pendataan dan validasi yang masih berlangsung. Untuk periode 2025 hingga 2026, pemerintah kecamatan menargetkan total 12.361 KK dapat terakomodasi dalam program ini, termasuk rencana perluasan bagi warga dengan daya listrik 1.300 Volt Ampere (VA).

“Untuk tahun 2025 hingga 2026, yang sudah terdata itu sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga. Jika seluruh data tambahan sebanyak 7.238 KK telah terverifikasi, maka total penerima manfaat di Kecamatan Panakkukang diproyeksikan mencapai sekitar 12.361 KK,” ujar Syahril pada Minggu (6/9/2026).

Syahril menegaskan bahwa proses validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan program tersebut tepat sasaran. Tim di lapangan melakukan pencocokan data berdasarkan daya listrik rumah tangga dan status kewajiban pembayaran retribusi sebelumnya. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya rumah tangga kategori komersial atau pengusaha yang masuk ke dalam daftar penerima gratis.

“Data ini sedang kami telusuri. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami melakukan cross-check ulang untuk memastikan data ini betul-betul tepat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak terdata, dan sebaliknya, yang wajib membayar retribusi malah masuk daftar gratis,” jelasnya.

Berdasarkan hitungan teknis, program pembebasan iuran sampah ini memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi warga. Dengan asumsi tarif retribusi sebesar Rp20.000 per bulan bagi 12.000 rumah, total nilai retribusi yang dibebaskan mencapai sekitar Rp240 juta per bulan atau menyentuh angka Rp2,8 miliar dalam setahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sebelumnya, Munafri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga, terutama dalam hal pemilahan sampah di tingkat rumah tangga guna mendukung penataan estetika kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *