LUWU UTARA, Wartana.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara pada Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Ketua DPRD Luwu Utara Husain, jajaran anggota dewan, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Penetapan empat regulasi ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026 yang menyasar sektor-sektor strategis di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan. Ia menegaskan bahwa keempat Perda ini harus memberikan manfaat nyata. “Regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk hukum saja, tetapi harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara,” ujar Andi Abdullah Rahim dalam rapat tersebut.
Empat regulasi yang disepakati meliputi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, serta pengembangan ekonomi kreatif. Terkait investasi, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk memberikan kemudahan bagi investor guna membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sektor ketahanan pangan dan ekonomi kreatif turut menjadi perhatian utama. Perda Cadangan Pangan disiapkan sebagai instrumen untuk meredam gejolak harga bahan pokok di pasaran, sementara Perda Ekonomi Kreatif diharapkan mampu memfasilitasi pelaku usaha kreatif dalam mengembangkan potensi budaya dan teknologi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menutup laporannya, Bupati memerintahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana teknis. Langkah cepat ini diambil agar norma-norma yang terkandung dalam Perda tersebut dapat segera diimplementasikan demi memperkuat kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara.









